Abstract:
Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui Peran Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dalam menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 dan Penjalanan Undang-Undang Kepabeanan guna mendukung Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut. Dimana dalam peraturan tersebut melarang adanya Impor Pakaian Bekas karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Akan tetapi fakta dilapangan menunjukan bahwa Impor Pakaian Bekas masih sangat banyak kita temukan di berbagai tempat dalam daerah Pabean. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian Sosiologis , yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta yang kemudian menuju pada penyelesaian masalah. Dalam penelitian ini dilakukan penelitian lapangan di Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan Pasar Cimol-Gede Bage Bandung.