Kewenangan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.author Ahmad, Hafiz Nur
dc.date.accessioned 2017-11-30T07:42:31Z
dc.date.available 2017-11-30T07:42:31Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp34811
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4465
dc.description 3907 - FH en_US
dc.description.abstract Pemilihan kepala daerah ( selanjutnya disebut Pilkada) sekarang ini dilakukan secara langsung. Pilkada secara langsung ini telah berlangsung sejak tahun 2005. Dalam Pilkada tersebut dilakukan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bagi masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada Februari 2017 dilaksanakan Pilkada serentak bagi beberapa daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada rentang waktu Juni 2016-Desember 2016 dan yang masa jabatannya habis pada tahun 2017. Salah satu Provinsi yang melaksanakan Pilkada adalah DKI Jakarta yang banyak mengundang perbincangan masyarakat baik karena kasus yang menimpa Calon Gubernur sekaligus Gubernur Petahana mereka yakni Basuki Tjahaya Purnama dan juga persoalan mengenai kewenangan Pelaksana Tugas ( selanjutnya disebut Plt) Gubernur yang diperluas oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ( selanjutnya disebut Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 ) pada Pasal 9 ayat (1) butir d dan butir e yang menyatakan Plt berwenang untuk menandatangani APBD serta melakukan penggantian jabatan pada perangkat kerja daerah Metode penulisan yang digunakan untuk menjawab permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Metode ini adalah metode yang mengakui kebenaran koheren. Pendekatannya dilakukan dengan penelitian kepustakaan yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan tertulis, bahan-bahan hukum lain, serta teori-teori hukum yang melatarbelakangi hukum positif yang bersangkutan. Penulisan hukum ini secara spesifik didasarkan pada beberapa sumber hukum, antara lain en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Kewenangan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200279
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account