Kewenangan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account