Abstract:
Pemilihan kepala daerah ( selanjutnya disebut Pilkada) sekarang ini dilakukan secara langsung. Pilkada secara langsung ini telah berlangsung sejak tahun 2005. Dalam Pilkada tersebut dilakukan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bagi masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pada Februari 2017 dilaksanakan Pilkada serentak bagi beberapa daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada rentang waktu Juni 2016-Desember 2016 dan yang masa jabatannya habis pada tahun 2017.
Salah satu Provinsi yang melaksanakan Pilkada adalah DKI Jakarta yang banyak mengundang perbincangan masyarakat baik karena kasus yang menimpa Calon Gubernur sekaligus Gubernur Petahana mereka yakni Basuki Tjahaya Purnama dan juga persoalan mengenai kewenangan Pelaksana Tugas ( selanjutnya disebut Plt) Gubernur yang diperluas oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ( selanjutnya disebut Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 ) pada Pasal 9 ayat (1) butir d dan butir e yang menyatakan Plt berwenang untuk menandatangani APBD serta melakukan penggantian jabatan pada perangkat kerja daerah
Metode penulisan yang digunakan untuk menjawab permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Metode ini adalah metode yang mengakui kebenaran koheren. Pendekatannya dilakukan dengan penelitian kepustakaan yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan tertulis, bahan-bahan hukum lain, serta teori-teori hukum yang melatarbelakangi hukum positif yang bersangkutan. Penulisan hukum ini secara spesifik didasarkan pada beberapa sumber hukum, antara lain