Abstract:
Berkaitan dengan upaya comprehensive extra ordinary measures dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdapat kebijakan-kebijakan yang perlu di kritisi yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jakarta Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010.
Terlihat bahwa dengan diterbitkan nya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jakarta Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010, ada maksud dari pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi diluar sistem peradilan pidana. Tindak pidana korupsi yang penindakannya perlu upaya comprehensive extra ordinary measures harus dikritisi apakah upaya pemberantasannya saling membangun atau malah saling melemahkan (tumpang tindih) sistem hukum positif Indonesia yang dalam hal ini merupakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.