Abstract:
Pertumbuhan dunia bisnis dewasa ini berkembang begitu pesat, didukung dengan bentuk usaha yang beragam. Persekutuan komanditer atau CV merupakan kendaraan bisnis yang banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia. Persekutuan komanditer adalah badan usaha yang bukan berbadan hukum namun mempunyai struktur yang mirip dengan perseroan terbatas. Hal ini menimbulkan keracuan berpikir pada mas yarakat dalam menilai status hukum CV. problematika hukum timbul ketika CV menjadi pihak yang bersengketa di muka pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana kedudukan atau status hukum CV ketika menjadi pihak dipengadilan tidak diwakilkan sekutu aktifnya? Dan bagaimana putusan pengadilan apabila CV tidak di wakilkan oleh pengurusya? Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian diatas, adalah yuridis normatif. Hal ini dikarenakan penulis hendak mengkaji peraturan ?peraturan yang mengatur tentang persekutuan komanditer. Selain itu penelitian ini didukung oleh teori ?teori dan pendapat ?pendapat ahli hukum dagang. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah Kitab Undang ?Undang Hukum Dagang, Kitab Undang ?Undang Hukum Perdata, Kitab Undang ?Undang Acara Perdata (Herzein Inlandsch Reglement ), dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dari hasil penelitian yang diperoleh, penulis dapat menyimpulkan adanya problematika hukum atau adanya simplifikasi dari nama setiap sekutu aktifnya dalam penyebutan nama CV tanpa mengikutsertakan sekutu aktifnya dalam komparasi gugatan. Dan dari analisis putusan pengadilan yang mengikutsertakan dan tidak mengikutsertakan sekutu aktif CV sebagai pihak yang berperkara di pengadilan menjadi membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.