Abstract:
Dewasa ini, cukup banyak fenomena penggunaan digital watermark oleh masyarakat
Indonesia yang dapat ditemukan dalam berbagai situs daring di dunia maya. Digital watermark
sebagai suatu tanda khusus yang dikreasikan secara elektronik menggunakan komputer dapat
diimbuhkan ke dalam berbagai jenis karya intelektual yang disimpan dalam bentuk digital. Tanda
tersebut digunakan untuk mencegah tindak tanduk pihak lain bermotif tertentu yang berpotensi
melawan hukum dan dapat merugikan hak-hak intelektual tertentu atas suatu karya intelektual
berbentuk digital. Tidak ada hukum positif Indonesia yang secara eksplisit mengatur perihal
penggunaan digital watermark, sehingga perlindungan hukum terhadap peggunaan digital
watermark di Indonesia masih belum jelas. Meski demikian, ada tiga undang-undang yang dirasa
relevan atau memiliki keterkaitan dengan fenomena penggunaan digital watermark yaitu Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Dua problema hukum inti yang diangkat dalam penelitian hukum ini adalah menganalisis
aspek-aspek inti pengaturan hukum Hak Cipta, Merek dan Indikasi Geografis, serta Informasi dan
Transaksi Elektronik terkait penggunaan digital watermark. Kemudian, problema hukum inti
berikutnya adalah menganalisis kemungkinan dari ketiga hukum positif Indonesia tersebut untuk
diterapkan terhadap kasus perusakan digital watermark. Dalam rangka meneliti permasalahan
tersebut, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan beberapa hal, yaitu bahwa aspek-aspek inti pengaturan
hukum Hak Cipta terkait penggunaan digital watermark meliputi Informasi Manajemen Hak
Cipta, Informasi Elektronik Hak Cipta, dan Sarana Kontrol Teknologi atas suatu Ciptaan
berbentuk digital. Adapun aspek-aspek inti pengaturan hukum Merek dan Indikasi Geografis
terkait penggunaan digital watermark meliputi logo Merek Terdaftar. Sedangkan aspek-aspek inti
pengaturan hukum Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penggunaan digital watermark
yang merujuk pada sebagian ketentuan substantif UU Hak Cipta meliputi Informasi Elektronik
Hak Cipta, dan/ atau Informasi Elektronik Hak Cipta berwujud Tanda Tangan Elektronik. Ketiga
hukum positif tersebut cukup mengakomodasi sebagai seperangkat aturan hukum yang mengatur
secara tersirat serta memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan digital watermark
oleh masyarakat Indonesia. Selain itu, ketiga undang-undang ini dapat diterapkan oleh Hakim
dalam memeriksa dan menyelesaikan sebuah perkara perusakan digital watermark yang mungkin
terjadi di wilayah yurisdiksi NKRI. Namun Hakim dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara
tersebut harus menggunakan penafsiran hukum tertentu untuk mengetahui letak beberapa
ketentuan substantif yang mengatur aspek-aspek inti terkait penggunaan digital watermark untuk
kemudian diterapkan sebagai kaidah hukum yang relevan terhadap perkara sedemikian rupa.
Hakim yang bersangkutan pun disarankan untuk sekurang-kurangnya menguasai konsep tentang
digital watermark secara umum, atau menghadirkan saksi ahli bila diperlukan pemaparan
keterangan yang lebih spesifik.