Abstract:
Paham dwi kewarganegaraan muncul karena terkait dengan migrasi internasional dan
perbedaan aturan antara prinsip ius soli (status kewarganegaraan berdasarkan tempat
lahir) dan ius sanguinis (status kewarganegaraan berdasarkan keturunan). Akibatnya,
banyak orang ?orang memegang status kewarganegaraan lebih dari satu. Indonesia
sendiri hanya memberlakukan dwi kewarganegaraan secara terbatas untuk anak-anak
yang lahir di bawah umur 18 Tahun dengan diberikan proses untuk memilih salah satu
kewarganegaraan sampai umur 21 tahun. Adanya usulan dari Diaspora Indonesia ingin
memberlakukan dwi kewarganegaraan secara penuh kepada diaspora Indonesia baik
anak maupun orang dewasa seumur hidup. Disamping tidak perlu untuk meninggalkan
kewarganegaraan asalnya apabila mendapat kewarganegareaan lain, juga
mempermudah warga negara Indonesia untuk hidup di luar negeri. Melalui pendekatan
ekonomi, diaspora Indonesia mengusung usulan penerapan dwi kewarganegaraan.
Keuntungan yang didapatkan adalah peningkatan kesejahteraan dan pembangunan
ekonomu Indonesia melalui investasi dan remitansi. Dalam hal ini, pengaturan dwi
kewarganegaraan Belgia dipilih menjadi acuan dalam menyusun prosedur pengaturan
dwi kewarganegaraan secara penuh karena adanya kesamaan kepentingan peningkatan
ekonomi. Namun Indonesia punya kepentingan nasional dengan kewajiban untuk
melindungi negara dan warga negaranya dari efek buruk terkait penerapan dwi
kewarganegaraan sehingga penerapan dwi kewarganegaraan secara penuh perlu untuk
di kaji manfaat dan tantangannya sebelum di berlakukan di Indonesia