Tinjauan atas perumusan strict liability dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.advisor Claudia, Nefa
dc.contributor.author Fadhilah, Muammar Azka
dc.date.accessioned 2017-11-30T06:24:31Z
dc.date.available 2017-11-30T06:24:31Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp34835
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4441
dc.description 3931 - FH en_US
dc.description.abstract Perkembangan di berbagai bidang kehidupan masyarakat memunculkan modus-modus kejahatan baru, oleh karenanya perkembangan tersebut menuntut adanya perkembangan aturan hukum yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat demi keamanan dan ketertiban. Rancangan KUHP mencoba untuk mengakomodasi kebutuhan di bidang Hukum Pidana dengan merumuskan aturan-aturan baru yang dinilai dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Salah satu dari pembaharuan yang dibawa oleh Rancangan KUHP adalah diaturnya penerapan asas Strict Liabilty dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 39 Rancangan KUHP. Strict Liability adalah pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan di mana pelaku sudah dapat dijatuhi pidana hanya dengan melihat bahwa ia telah melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana yang dirumuskan dalam undang-undang, tanpa melihat bagaimana sikap batinnya atau tanpa memperhatikan adanya kesalahan dari pelaku. Namun di sisi lain, asas Kesalahan tetap menjadi asas fundamental dalam hukum pidana Indonesia, dan adanya kesalahan tetap menjadi salah satu dari syarat-syarat pemidanaan. Strict liability sebagai asas yang diadaptasi dari sistem hukum luar perlu disesuaikan dengan sistem hukum di Indonesia. Strict liability tidak dapat diterapkan untuk semua tindak pidana, namun diperlukan adanya batasan-batasan atau kriteria-kriteria tindak pidana yang dapat diterapkan strict liability. Batasan atau kriteria tersebut dapat kita tentukan dengan melihat ketentuan dari Rancangan KUHP itu sendiri, sejarah perkembangan asas strict liability serta dapat dilihat dari doktrin-doktrin yang disampaikan oleh para ahli. Strict liability sebagai pengeculian terhadap asas kesalahan jangan selalu dianggap sebagai pertentangan antara asas-asas yang fundamental, namun perlu dilihat sebagai pelengkap dalam sistem hukum pidana Indonesia. Untuk menghindari kesewenang-wenangan dalam penerapannya, perlu diadakan beberapa perbaikan pengaturan diantaranya adalah berkaitan dengan batasan-batasan tindak pidana yang dapat diterapkan strict liability, korporasi sebagai subjek hukum yang dapat diterapkan strict liability serta pemberian kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Rancangan KUHP en_US
dc.subject asas strict liability en_US
dc.subject asas kesalahan en_US
dc.subject tindak pidana en_US
dc.subject kesalahan en_US
dc.subject pertanggungjawaban pidana en_US
dc.subject syarat-syarat pemidanaan en_US
dc.title Tinjauan atas perumusan strict liability dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200144
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428108604
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account