Abstract:
Perkembangan di berbagai bidang kehidupan masyarakat memunculkan modus-modus kejahatan baru, oleh karenanya perkembangan tersebut menuntut adanya perkembangan aturan hukum yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat demi keamanan dan ketertiban. Rancangan KUHP mencoba untuk mengakomodasi kebutuhan di bidang Hukum Pidana dengan merumuskan aturan-aturan baru yang dinilai dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Salah satu dari pembaharuan yang dibawa oleh Rancangan KUHP adalah diaturnya penerapan asas Strict Liabilty dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 39 Rancangan KUHP.
Strict Liability adalah pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan di mana pelaku sudah dapat dijatuhi pidana hanya dengan melihat bahwa ia telah melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana yang dirumuskan dalam undang-undang, tanpa melihat bagaimana sikap batinnya atau tanpa memperhatikan adanya kesalahan dari pelaku. Namun di sisi lain, asas Kesalahan tetap menjadi asas fundamental dalam hukum pidana Indonesia, dan adanya kesalahan tetap menjadi salah satu dari syarat-syarat pemidanaan. Strict liability sebagai asas yang diadaptasi dari sistem hukum luar perlu disesuaikan dengan sistem hukum di Indonesia. Strict liability tidak dapat diterapkan untuk semua tindak pidana, namun diperlukan adanya batasan-batasan atau kriteria-kriteria tindak pidana yang dapat diterapkan strict liability. Batasan atau kriteria tersebut dapat kita tentukan dengan melihat ketentuan dari Rancangan KUHP itu sendiri, sejarah perkembangan asas strict liability serta dapat dilihat dari doktrin-doktrin yang disampaikan oleh para ahli.
Strict liability sebagai pengeculian terhadap asas kesalahan jangan selalu dianggap sebagai pertentangan antara asas-asas yang fundamental, namun perlu dilihat sebagai pelengkap dalam sistem hukum pidana Indonesia. Untuk menghindari kesewenang-wenangan dalam penerapannya, perlu diadakan beberapa perbaikan pengaturan diantaranya adalah berkaitan dengan batasan-batasan tindak pidana yang dapat diterapkan strict liability, korporasi sebagai subjek hukum yang dapat diterapkan strict liability serta pemberian kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri.