Abstract:
Tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sudah semakin meluas dan sudah terjadi di
berbagai lapisan masyarakat. Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan
negara saja, tetapi juga melanggar hak ?hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana korupsi merupakan salah satu cara untuk
menanggulangi korupsi.
Penambahan sanksi sosial sebagai dapat menjadi salah satu cara untuk menanggulangi
kasus tindak pidana korupsi. Pemberian sanksi sosial kepada pelaku tindak pidana korupsi
akan melibatkan peran serta dari masyarakat. Pemberantasan tindak pidana korupsi juga
harus melibatkan peran serta masyarakat, salah satunya dapat melalui sanksi sosial.