Kriminalisasi samen leven dalam hukum pidana Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.advisor Claudia, Nefa
dc.contributor.author Pamungkas, Gideon Dwi
dc.date.accessioned 2017-11-30T06:08:49Z
dc.date.available 2017-11-30T06:08:49Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp34837
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4438
dc.description 3933 - FH en_US
dc.description.abstract Perkembangan zaman akan selalu diikuti dengan perkembangan perilaku manusia. Perkembangan perilaku manusia harus juga diikuti dengan perkembangan hukum. Kumpul kebo merupakan perilaku yang akan diatur di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Tindakan tersebut memiliki hukuman pidana yang cukup ringan, yakni pidana penjara selama 1 tahun dan denda Kategori II. Hanya saja, pelaku tindakan kumpul kebo dirasa kurang cocok untuk dipidana. Banyak kriteria kriminalisasi yang harus terpenuhi agar suatu tindakan layak untuk dikriminalisasi Perlu cara lain yang dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan tindakan kumpul kebo. Alternatif tersebut yaitu non-penal, menyelesaikan suatu permasalahan tanpa melalui hukum pidana. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject kumpul kebo en_US
dc.subject kriminalisasi en_US
dc.subject pidana en_US
dc.subject non-penal en_US
dc.title Kriminalisasi samen leven dalam hukum pidana Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200136
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account