Abstract:
Perkembangan zaman akan selalu diikuti dengan perkembangan perilaku
manusia. Perkembangan perilaku manusia harus juga diikuti dengan
perkembangan hukum. Kumpul kebo merupakan perilaku yang akan diatur di
dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Tindakan tersebut memiliki hukuman pidana yang cukup ringan, yakni pidana
penjara selama 1 tahun dan denda Kategori II. Hanya saja, pelaku tindakan
kumpul kebo dirasa kurang cocok untuk dipidana. Banyak kriteria kriminalisasi
yang harus terpenuhi agar suatu tindakan layak untuk dikriminalisasi
Perlu cara lain yang dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan
tindakan kumpul kebo. Alternatif tersebut yaitu non-penal, menyelesaikan suatu
permasalahan tanpa melalui hukum pidana.