Abstract:
UUP sebagai aturan umum hukum perkawinan di Indonesia ingin menghindarkan perceraian dengan cara menetapkan aturan-aturan yang mempersulit dan memperberat proses perceraian melalui penetapan alasan-alasan perceraian serta akibat hukum perceraian berupa kewajiban alimentasi. PP No. 45 Tahun 1990 jo PP No. 10 Tahun 1983 serta Perkapolri No. 9 Tahun 2010 sebagai aturan khusus haruslah mengatur ketentuan yang semakin memperberat perceraian sejalan dengan ketentuan-ketentuan dalam UUP, namun tetap tidak bertentangan dengan UUP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan kewajiban alimentasi sebagai akibat perceraian beserta sanksi bagi pelanggarnya yang seharusnya berlaku bagi anggota Polri dalam rangka memberi pemberatan perceraian kepada anggota Polri. Metode penelitian dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan sumber hukum sebagai variabel untuk menganalisis dan menciptakan kebenaran yang reliable. Pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan komparatif dengan menggunakan PP No. 45 Tahun 1990 jo PP No. 10 Tahun 1983 yang berlaku bagi PNS sebagai data pembanding dari objek penelitian penulisan hukum ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian penulisan hukum ini yaitu bahwa pengaturan kewajiban alimentasi sebagai akibat perceraian dalam Perkapolri No. 9 Tahun 2010 tidak bertentangan dengan UUP, namun tidak memberikan pemberatan lebih proses perceraian layaknya PP No. 45 Tahun 1990 jo PP No. 10 Tahun 1983 bagi PNS. Akibat yang ditimbulkan dari hal tersebut adalah timbulnya diskriminasi aturan pemberatan proses perceraian melalui pembagian kewajiban alimentasi sebagai akibat perceraian yang berlaku bagi PNS dan Polri sebagai satu kesatuan Pegawai Negeri.