Perjanjian yang dibuat oleh online influencer dibawah umur dengan pihak-pihak dalam perbuatan hukum yang terjadi secara langsung ditinjau menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gandawidjaja, Yanly
dc.contributor.author Qinthara, Vicky
dc.date.accessioned 2017-11-30T03:43:57Z
dc.date.available 2017-11-30T03:43:57Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp34861
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4422
dc.description 3957 - FH en_US
dc.description.abstract Jejaring media sosial dapat digunakan oleh siapa saja termasuk anak di bawah umur. Penggunaan jejaring media sosial dapat membuat seseorang menjadi seorang online influencer, di mana pengguna tersebut memiliki pengaruh terhadap orang lain yang melihat konten-konten yang ia unggah ke jejaring media sosial. Pengaruh tersebut dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mempromosikan barang atau jasa yang diperdagangkannya. Pemanfaatan oleh pelaku usaha tersebut mengakibatkan lahirnya perjanjian antara online influencer dengan pelaku usaha. Seorang online influencer, atas kegiatan spesifiknya sebagai seorang influencer, juga dapat diwakili oleh agen yang disebut dengan multi channel network (MCN) dan influence marketing network. Hubungan antara MCN dan/atau influence marketing network dengan online influencer terikat dalam sebuah perjanjian. Dikarenakan siapa saja dapat menjadi seorang online influencer dan dapat juga dapat mengikatkan dirinya kepada pihak-pihak dalam sebuah perjanjian, maka apabila perjanjian tersebut dibuat oleh online influencer di bawah umur, maka perjanjian tidak memenuhi syarat keabsahan perjanjian seperti diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikarenakan umur dari online influencer yang masih di bawah umur dan masih berada di bawah kekuasaan orang tua/walinya. Atas dasar itu, maka diperlukan pembahasan mengenai hal-hal yang dapat dilakukan oleh online influencer di bawah umur beserta orang tua/walinya agar perjanjian yang dibuat olehnya dapat memenuhi syarat-syarat keabsahan perjanjian. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Perjanjian yang dibuat oleh online influencer dibawah umur dengan pihak-pihak dalam perbuatan hukum yang terjadi secara langsung ditinjau menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200108
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0406037302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account