Abstract:
Jejaring media sosial dapat digunakan oleh siapa saja termasuk anak di
bawah umur. Penggunaan jejaring media sosial dapat membuat seseorang
menjadi seorang online influencer, di mana pengguna tersebut memiliki
pengaruh terhadap orang lain yang melihat konten-konten yang ia unggah ke
jejaring media sosial. Pengaruh tersebut dimanfaatkan oleh pelaku usaha
untuk mempromosikan barang atau jasa yang diperdagangkannya.
Pemanfaatan oleh pelaku usaha tersebut mengakibatkan lahirnya perjanjian
antara online influencer dengan pelaku usaha. Seorang online influencer, atas
kegiatan spesifiknya sebagai seorang influencer, juga dapat diwakili oleh agen
yang disebut dengan multi channel network (MCN) dan influence marketing
network. Hubungan antara MCN dan/atau influence marketing network
dengan online influencer terikat dalam sebuah perjanjian. Dikarenakan siapa
saja dapat menjadi seorang online influencer dan dapat juga dapat
mengikatkan dirinya kepada pihak-pihak dalam sebuah perjanjian, maka
apabila perjanjian tersebut dibuat oleh online influencer di bawah umur,
maka perjanjian tidak memenuhi syarat keabsahan perjanjian seperti diatur
dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikarenakan umur
dari online influencer yang masih di bawah umur dan masih berada di bawah
kekuasaan orang tua/walinya. Atas dasar itu, maka diperlukan pembahasan
mengenai hal-hal yang dapat dilakukan oleh online influencer di bawah umur
beserta orang tua/walinya agar perjanjian yang dibuat olehnya dapat
memenuhi syarat-syarat keabsahan perjanjian.