Abstract:
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini sangat erat kaitannya dengan munculnya internet dalam kehidupan manusia. Penggunaan internet membutuhkan jaringan yang cepat dan akurat, sehingga ditemukan sistem hi-tech dan hi-speed, dimana salah satunya berupa teknologi yang disebut Wi-Fi (Wireless Fidelity). Layanan jasa Wi-Fi saat ini banyak dijumpai di kafe-kafe untuk dapat menarik konsumen datang ke kafe tersebut.
PT.X sebagai pelaku usaha penyedia jasa Wi-Fi menyediakan layanan jasa Wi-Fi untuk konsumen kafe serta paket jasa marketing untuk dimanfaatkan oleh pemilik kafe. Untuk memanfaatkan layanan jasa Wi-Fi milik PT.X, konsumen harus login terlebih dahulu dengan menggunakan email atau media sosial atau nomor handphone. Dalam menyediakan layanan jasa Wi-Fi, PT.X juga membuat perjanjian baku berupa Syarat dan Ketentuan PLPA dan Kebijakan Privasi yang ditujukan untuk konsumen Wi-Fi. Perjanjian baku yang disediakan oleh PT.X terdapat klausula baku yang menyatakan penghapusan tanggung jawab PT.X sebagai pelaku usaha yang menyediakan layanan jasa Wi-Fi. Klausula baku tersebut bertentangan dengan larangan pencantuman klausula baku yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UUPK. Akibat dari pencantuman klausula baku yang telah melanggar Pasal 18 Ayat (1) tersebut, maka sesuai dengan ketentuan padal Pasal 18 Ayat (3) klausula tersebut batal demi hukum.
Agar konsumen bisa mendapatkan perlindungan hukum akibat penghapusan tanggung jawab PT.X yang dicantumkan dalam klausula baku, maka sesuai dengan Pasal 4 UUPK, konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum berupa penyelesaian sengketa konsumen dan mendapatkan ganti rugi.