Tinjauan yuridis keabsahan surat wasiat umum yang minutanya tidak ditandatangani oleh notaris selaku pembuatnya

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gandawidjaja, Yanly
dc.contributor.author Sebastian, Vania Angela
dc.date.accessioned 2017-11-30T02:04:26Z
dc.date.available 2017-11-30T02:04:26Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp34862
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4407
dc.description 3958 - FH en_US
dc.description.abstract Lahir dan mati adalah 2 (dua) hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu. Meninggalnya seseorang akan menimbulkan suatu permasalah hukum mengenai status harta benda yang ditinggalkannya atau harta warisan. Bidang hukum yang mengatur mengenai hal pewarisan disebut dengan Hukum Waris. Pewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat terjadi berdasarkan undang-undang (ab intestato) atau pewarisan berdasarkan wasiat (ad testamento). Pewarisan dengan wasiat atau testamen merupakan hak seseorang untuk menentukan apa yang akan terjadi dengan harta kekayaan miliknya setelah yang bersangkutan meninggal dunia sepanjang hal tersebut tidak dilarang undang-undang. Pembuatan suatu surat wasiat selalu melibatkan peran Notaris, baik dalam pembuatannya maupun penyimpanannya. Notaris merupakan pejabat publik yang berkewajiban untuk membuat akta autentik. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berpedoman pada aturan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, dan Kode Etik Notaris. Tidak dipenuhinya kewajiban Notaris dalam pembuatan suatu akta dapat mempengaruhi kekuatan pembuktian akta yang dibuatnya, demikian pula dengan tidak tidak ditandatanganinya minuta surat wasiat umum oleh Notaris. Di sisi lain, protokol Notaris yang meninggal dunia haruslah diserahkan kepada Notaris Penerima Protokol. Menjadi suatu permasalah Hukum apabila protokol surat wasiat umum yang tidak ditandatangani oleh Notaris pembuatnya tadi telah beralih ke Notaris Penerima Protokol. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject pewarisan dengan wasiat en_US
dc.subject surat wasiat umum en_US
dc.subject Notaris en_US
dc.subject kewajiban Notaris en_US
dc.subject Notaris Penerima Protokol en_US
dc.subject Nomor 30 Tahun 2004 en_US
dc.subject Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 en_US
dc.title Tinjauan yuridis keabsahan surat wasiat umum yang minutanya tidak ditandatangani oleh notaris selaku pembuatnya en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200066
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0406037302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account