Abstract:
Lahir dan mati adalah 2 (dua) hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu. Meninggalnya seseorang akan menimbulkan suatu permasalah hukum mengenai status harta benda yang ditinggalkannya atau harta warisan. Bidang hukum yang mengatur mengenai hal pewarisan disebut dengan Hukum Waris. Pewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat terjadi berdasarkan undang-undang (ab intestato) atau pewarisan berdasarkan wasiat (ad testamento). Pewarisan dengan wasiat atau testamen merupakan hak seseorang untuk menentukan apa yang akan terjadi dengan harta kekayaan miliknya setelah yang bersangkutan meninggal dunia sepanjang hal tersebut tidak dilarang undang-undang. Pembuatan suatu surat wasiat selalu melibatkan peran Notaris, baik dalam pembuatannya maupun penyimpanannya. Notaris merupakan pejabat publik yang berkewajiban untuk membuat akta autentik. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berpedoman pada aturan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, dan Kode Etik Notaris. Tidak dipenuhinya kewajiban Notaris dalam pembuatan suatu akta dapat mempengaruhi kekuatan pembuktian akta yang dibuatnya, demikian pula dengan tidak tidak ditandatanganinya minuta surat wasiat umum oleh Notaris. Di sisi lain, protokol Notaris yang meninggal dunia haruslah diserahkan kepada Notaris Penerima Protokol. Menjadi suatu permasalah Hukum apabila protokol surat wasiat umum yang tidak ditandatangani oleh Notaris pembuatnya tadi telah beralih ke Notaris Penerima Protokol.