Keabsahan lembaga crowdlending di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gunawan, Johannes
dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Sanjaya, Marissa
dc.date.accessioned 2017-11-30T01:50:09Z
dc.date.available 2017-11-30T01:50:09Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp34805
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4402
dc.description 3901 - FH en_US
dc.description.abstract Berkembangnya sebuah situs crowdlending platform atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia beberapa tahun belakangan ini, menimbulkan suatu permasalahan hukum atas persyaratan lembaga yang dapat menjadi penyelenggara atau pengelola dari situs crowdlending platform tersebut. Fungsi daripada lembaga pengelola adalah menjadi wadah untuk mempertemukan orang atau unit usaha yang membutuhkan dana dengan orang yang memiliki kelebihan dana dan bersedia untuk meminjamkannya. Namun yang menjadi permasalahannya adalah lembaga seperti apa yang dapat dikatakan sebagai lembaga pengelola layanan pinjam uang berbasis teknologi informasi tersebut dan apakah selama ini lembaga yang menyelenggarakan atau mengelola situs crowdlending tersebut sudah sah apabila ditinjau dari segi hukum positif Indonesia. Dalam penelitian hukum ini digunakan analisis dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga Undang-Undang sekaligus Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk menentukan apakah lembaga crowdlending yang berkembang di Indonesia ini dapat dikatakan sah secara hukum positif Indonesia dan apakah lembaga crowdlending ini sebenarnya dapat digolongkan menjadi lembaga jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dalam menganalisis permasalahan berkaitan dengan lembaga crowdlending tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keabsahan lembaga crowdlending ditentukan melalui sah atau tidaknya perjanjian pinjam meminjam yang dibuat oleh lembaga tersebut. Namun tidak ada kejelasan peraturan terkait lembaga crowdlending tersebut. Dengan demikian diharapkan ke depannya dibuat suatu peraturan yang jelas terkait lembaga crowdlending yang berkembang di Indonesia. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject crowdlending en_US
dc.subject peer to peer lending en_US
dc.subject layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi en_US
dc.subject teknologi keuangan en_US
dc.subject keabsahan lembaga crowdlending en_US
dc.subject lembaga jasa keuangan bukan bank en_US
dc.subject OJK en_US
dc.title Keabsahan lembaga crowdlending di Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200056
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0412115201
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account