Abstract:
Berkembangnya sebuah situs crowdlending platform atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia beberapa tahun belakangan ini, menimbulkan suatu permasalahan hukum atas persyaratan lembaga yang dapat menjadi penyelenggara atau pengelola dari situs crowdlending platform tersebut. Fungsi daripada lembaga pengelola adalah menjadi wadah untuk mempertemukan orang atau unit usaha yang membutuhkan dana dengan orang yang memiliki kelebihan dana dan bersedia untuk meminjamkannya. Namun yang menjadi permasalahannya adalah lembaga seperti apa yang dapat dikatakan sebagai lembaga pengelola layanan pinjam uang berbasis teknologi informasi tersebut dan apakah selama ini lembaga yang menyelenggarakan atau mengelola situs crowdlending tersebut sudah sah apabila ditinjau dari segi hukum positif Indonesia. Dalam penelitian hukum ini digunakan analisis dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga Undang-Undang sekaligus Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk menentukan apakah lembaga crowdlending yang berkembang di Indonesia ini dapat dikatakan sah secara hukum positif Indonesia dan apakah lembaga crowdlending ini sebenarnya dapat digolongkan menjadi lembaga jasa keuangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dalam menganalisis permasalahan berkaitan dengan lembaga crowdlending tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa keabsahan lembaga crowdlending ditentukan melalui sah atau tidaknya perjanjian pinjam meminjam yang dibuat oleh lembaga tersebut. Namun tidak ada kejelasan peraturan terkait lembaga crowdlending tersebut. Dengan demikian diharapkan ke depannya dibuat suatu peraturan yang jelas terkait lembaga crowdlending yang berkembang di Indonesia.