Abstract:
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa melepaskan diri dari
manusia yang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan salah satu cara yang
digunakan adalah dengan membuat perjanjian, tetapi sering dijumpai kasus
perjanjian yang dilaksanakan dengan itikad buruk terutama dalam jual beli tanah
yang menempatkan pembeli dan pemilik asal yang tidak bersalah dan
membutuhkan perlindungan hukum akibat dari tindakan penjual yang beritikad
buruk. Asas itikad baik sangat penting dilaksanakan agar pihak yang beritikad
baik dapat diberikan perlindungan hukum. KUHPerdata melindungi seorang
pembeli yang beritikad baik terhadap benda bergerak, sedangkan untuk tanah
diatur dalam UUPA dan mengenai peralihan hak atas tanah harus didaftarkan
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
yang menggunakan sistem publikasi negatif bertendensi positif.
Dalam Butir IX SEMA Nomor 7 tahun 2012 tentang Rumusan Hukum
Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, hanya melindungi pembeli beritikad
baik sehingga aturan ini menjadi masalah karena tidak kasuisitis dan tidak
menjelaskan lebih lanjut mengenai standar pembeli beritikad baik. Aturan di
Indonesia juga belum ada yang mengatur mengenai hal tersebut sehingga
keputusan akan diserahkan kepada hakim-hakim tetapi akan terjadi perbedaan
tafsir, padahal dalam melindungi pihak yang beritikad baik dibutuhkan hukum
yang memberikan kepastian perlindungan.
Oleh karena itu, penulis akan melakukan penelitian menggunakan metode
penelitian yuridis normatif dengan teori kebenaran koheren mengenai bagaimana
kaitan SEMA tersebut dengan perlindungan hukum kepada pembeli tanah
beritikad baik meskipun diketahui penjual tidak berhak dan bagaimana standar
pemberian perlindungan hukum kepada pembeli tanah beritikad baik yang benar
berdasarkan putusan-putusan dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini
dilakukan agar dapat teruji apakah SEMA tersebut sudah tepat dalam memberikan
perlindungan hukum dan agar dapat ditentukan bagaimana standar yang tepat
untuk diberikan kepada pembeli tanah agar dapat dianggap beritikad baik.