Abstract:
Seiring dengan berkembangnya zaman, perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi di dunia yang semakin pesat dan berkembang cepat, tak terkecuali di
wilayah Indonesia. Perkembangan ini ditandai dengan adanya kegiatan memperoleh
dan menyebarkan informasi bergerak lebih bebas dan cepat. Pergerakan bebas
kegiatan yang dimaksud tidak lepas pula dari semakin berkembangnya teknologi dan
komunikasi khususnya jaringan telekomunikasi. Kegiatan telekomunikasi diatur
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Untuk
menjalankan kegiatan telekomunikasi, tentu harus didukung dengan adanya
penyelenggara jasa telekomunikasi. Dalam menjalankan kegiatannya, di dalam
telekomunikasi dikenal adanya fasilitas Call Data Record. Di dalam UU
Telekomunikasi, khususnya dalam pasal 42, dikatakan bahwa Call Data Record
hanya dapat diberikan kepada pihak berwajib untuk proses peradilan pidana. Namun
dalam prakteknya, penyelenggara jasa telekomunikasi ada yang membocorkan Call
Data Record kepada pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggungjawab,
tanpa sepengetahuan pelanggan jasa teleomunikasi. Padahal Call Data Record
termasuk kedalam privasi seseorang. Hak privasi merupakan hak asasi yang dimiliki
oleh manusia. Setiap manusia berhak untuk menggunakan privasinya, termasuk di
dalamnya berhak untuk menentukan apakah data personalnya dapat atau tidak untuk
dikomunikasikan kepada orang lain.