Abstract:
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut sebagai UU Pemda, dalam Pasal 251 Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat diberikan kewenangan untuk membatalkan Peraturan Daerah, yang dikenal dengan mekanisme executive review. Namun terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya executive review Perda tersebut. Oleh karena itu APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) dan beberapa Pemerintah Daerah lainnya serta lima orang individu yang berprofesi sebagai karyawan, mangajukan permohonan pengujian UU Pemda ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan No. 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan No. 56/PUU-XIV/2016. Inti dari Putusan tersebut adalah Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Mendagri dan Gubernur untuk membatalkan Perda yang diatur dalam Pasal 251. Oleh karena itu, dengan dibatalkannya mekanisme executive review Perda, hubungan pengawasan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengalami pergesera