Abstract:
Tujuan awal didirikannya Komisi Penyiaran Indonesia adalah untuk menjadi lembaga independen yang dapat mengawal penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Namun Undang–Undang no. 32 tahun 2002 yang menjadi dasar penderian lembaga tersebut diujikan kepada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia tersebut justru harus dihilangkan karena seharusnya kewenangan tersebut mutlak hanya bisa dimiliki oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu maka dengan dikabulkannya permohonan judicial review tersebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 005/PUU-I/2003, kewenangan, kedudukan, tugas, fungsi, serta produk hukum yang dihasilkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia menjadi dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan tujuan negara Indonesia di era reformasi ini.