Abstract:
Di Indonesia lembaga kekuasaan kehakiman diatur melalui Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Undang-Undang
tersebut ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa pengadilan khusus hanya dapat
dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Pengadilan khusus tidak dimaksudkan dapat membentuk peraturan dan kewenangan
sendiri. Ketentuan tersebut menimbulkan permasalahan yang menjadi fokus utama
dalam penulisan hukum ini, berkaitan dengan kedudukan pengadilan khusus yang
dimaksud oleh pembuat Undang-Undang, berkaitan dengan selaras atau tidak selaras
pengangkatan dan pemberhentian hakim dalam sistem peradilan, dan hubungan
dengan lembaga peradilan lain.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif
untuk menjawab permasalahan yang diangkat. Data yang digunakan adalah data
sekunder yang terdiri dari sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, dan
sumber hukum tersier. Hal ini dikarenakan untuk menjawab permasalahan yang
diangkat oleh penulis hanya dapat dijawab melalui hukum positif yang mengatur
lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia dan sistem hukum yang berlaku di
Indonesia.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Mahkamah Syariah yang merupakan
pengadilan khusus di bawah Mahkamah Agung seharusnya mengadili dalam salah
satu lingkungan peradilan agar sesuai dengan sistem peradilan di Indonesia,
pengangkatan dan pemberhentian hakim dalam pengadilan seharusnya mengikuti
undang- undang yang lebih tinggi kedudukannya dibandingkan peraturan yang
berlaku di daerah, dan terhadap putusan yang menggunakan sistem hukum yang
berlaku di daerah seharusnya menggunakan sistem hukum yang berlaku nasional.