Abstract:
Tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena hukum yang banyak terjadi saat ini. Masalah tindak pidana korupsi bukan masalah baru di Indonesia. Tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat negara atau penyelenggara negara atau pegawai negeri, tapi juga oleh korporasi atau pihak swasta. Salah satu cara pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah dengan penegakan hukum melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terlepas dari permasalahan. Salah satu permasalahannya adalah adanya kerancuan penafsiran dan penggunaan pasa1 2 ayat ( 1) dan pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi
Permasalahan ini terletak pada perbedaan pandangan para penegak hukum yaitu hakim, jaksa dan penasihat hukum pada unsur '"melawan hukum" clan "memperkaya" pada pasal 2 ayat (1) dan unsur ''menyalahgunakan kewenangan·' dan "menguntungkan" pada pasal 3. Beberapa penegak hukum berpandangan bahwa pasal 3 ditujukan untuk pegawai negeri, beberapa lainnya berpendapat bahwa pasal 3 juga dapat ditujukan kepada pihak swasta. Beberapa berpandangan bahwa apabila nominal tertentu uang negara yang cli korupsi dianggap sebagai "memperkaya", beberapa lainnya tidak berpandangan demikian. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan pada pasal 2 ayat (i) dan pasal 3 agar terciptanya kesatuan hukum, kepastian hukum dan keadilan serta agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi maksimal.