Perlindungan hukum bagi nasabah pengguna kartu debet dalam transaksi jual beli tanpa autentikasi pin ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account