dc.contributor.advisor |
Wulansari, Catharina Dewi |
|
dc.contributor.author |
Lim, Unggul Fajar Andrean |
|
dc.date.accessioned |
2017-11-29T08:17:14Z |
|
dc.date.available |
2017-11-29T08:17:14Z |
|
dc.date.issued |
2017 |
|
dc.identifier.other |
skp34775 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/4363 |
|
dc.description |
3871 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Perkembangan toko swalayan yang semakin pesat di seluruh Indonesia
khususnya di Kabupaten Subang tentu menjadi ancaman tersendiri bagi pasar
rakyat. Hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak bagi para UMKM dan
pedagang pasar rakyat yang sudah terlebih dahulu membuka usaha yang sejenis.
Terlebih lagi dengan diaturnya mengenai aturan Pusat Kegiatan Lokal yang
mengatur bahwa di dalam zona Pusat Kegiatan Lokal perkembangan toko
swalayan tidak dibatasi. Toko swalayan boleh mendirikan tokonya tanpa adanya
jarak minimal antara toko swalayan tersebut dengan UMKM maupun pasar
rakyat. Tentu saja hal ini memberikan dampak bagi kesejahteraan sosial UMKM
dan pedagang pasar rakyat. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini
adalah dampak yang dirasakan oleh para UMKM dan pedagang Pasar Rakyat
dengan pengaturan mengenai masalah aturan khusus untuk pusat kegiatan lokal
yang ada di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat PerbelanjaandanToko Swalayan khususnya
di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang dan peran pemerintah dalam
melindungi UMKM dan Pasar Rakyat dengan mengatur mengenai masalah aturan
khusus untuk pusat kegaiatn lokal yang ada di dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Subang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan khususnya di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Penelitian menggunakan metode Yuridis Sosiologis dengan tinjauan dari
aspek Kesejahteraan Sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak
yang dirasakan oleh para UMKM dan Pasar rakyat dengan pengaturan mengenai
masalah aturan khusus untuk pusat kegiatan lokal yang ada di dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penataan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan khususnya di Kecamatan Pamanukan
serta untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam melindungi UMKM
dan Pasar Rakyat dengan mengatur mengenai masalah aturan khusus untuk pusat
kegiatan lokal yang ada di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa pengaturan
mengenai aturan khusus untuk pusat kegiatan lokal yang tidak membatasi jarak
minimal antara toko swalayan dengan UMKM dan pasar rakyat memberikan
dampak buruk bagi UMKM dan pedagang pasar rakyat karena pendapatan mereka
menurun. Terlebih lagi Pemerintah Kabupaten Subang yang seharusnya
mengambil peran untuk melindungi UMKM dan Pasar Rakyat serta untuk
meningkatkan kesejahteraan UMKM dan pedagang pasar rakyat ternyata di
lapangan peran tersebut tidak dilaksanakan. Bahkan sosialisasi terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penataan
Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pun belum dilaksanakan
oleh Pemerintah Kabupaten Subang. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena
UMKM dan pedagang pasar rakyat merupakan salah satu pilar perekonomian
bangsa yang harus dilindungi dan ditingkatkan kesejahteraannya. |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.title |
Pelaksanaan pengaturan pusat kegiatan lokal dalam Pasal 21 Ayat 1 Huruf F Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang serta dampaknya terhadap kesejahteraan sosial bagi UMKM dan pasar rakyat |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2012200042 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0407126501 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|