Pelaksanaan pengaturan pusat kegiatan lokal dalam Pasal 21 Ayat 1 Huruf F Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang serta dampaknya terhadap kesejahteraan sosial bagi UMKM dan pasar rakyat

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account