Abstract:
Penulisan hukum ini membahas secara khusus mengenai pelaksanaan usaha
penyaluran kredit dengan pembebanan jaminan fidusia. Pemahasan yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Kitab
Undang Undang Hukum Perdata, Undang Undang Nomor 42 tahun 2000 tentang Jaminan
Fidusia, Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Peraturan
Pemerintah Nomor 86 tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran Fidusia , Peraturan
Pemerintah Nomor 51 tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Umum (PERUM) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
Pelaksanaan kegiatan usaha penyaluran kredit dengan pembebanan jaminan fidusia
kini menjadi suatu permasalahan karena belum adanya peraturan Perundang-Undangan
tentang siapa saja pelaksana kegiatan usaha penyaluran kredit dengan pembebanan jaminan
fidusia secara sah, terdapat badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha kredit dengan
pembebanan jaminan fidusia secara sah. yang dilakukan oleh badan usaha selain PT Persero
Pegadaian salahsatunya yaitu Lembaga Pembiayaan. Maka dari itu penulisan hukum ini akan
mencoba menganalisis badan usaha mana saja yang dapat menjalankan kegiatan usaha
penyaluran kredit dengan pembebanan jaminan fidusia.