Abstract:
Pengedaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika merupakan salah satu masalah hokum yang menjadi perhatian oleh pemerintah indonesia. Pengaturan tentang Peredaran gelap Narkotika termuat dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pengaturan tentang Penyalahgunaan Narkotika termuat dalam Pasal 127 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 melalui pasal 4 dalam tujuannya membedakan pengaturan tentang peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan Narkotika. Namun pada kenyataannya di Indonesia terdapat banyak sekali kasus para penegak hukum cenderung menggunakan Pasal 111 yang merupakan Pasal yang diperuntukan untuk pengedar narkotika di gunakan kepada penyalahguna narkotika. Hal ini di sebabkan karena ketidak jelasan unsur yang terdapat didalam pasal 111 dan Pasal 112 terlebih unsur memiliki dan menguasai yang apabila secara logika kebanyakan penyalahguna memenuhi unsur – unsur tersebut sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan bagi penyalahguna Narkotika.. Oleh karena itu, perlu adanya kajian yang melihat bahwa pasal 111 dan Pasal 112 tidak dapat hanya dilihat dari penafsiran secara gramatikal saja namun juga harus melihat dari penafsiran lainnya agar maksud dan tujuan dari tersangka dapat dijadikan acuan oleh para penegak hukum dalam menjatuhkan hukuman terhadapnya. Penggunaan Pasal 111 dan Pasal 112 terhadap penyalahguna tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan pasal 63 ayat 2 KUHP. Oleh karena itu dalam mendakwakan Pasal 111 dan Pasal 112 para penegak hukum di Indonesia agar lebih berhati – hati dan melihat serta mementingkan keadilan dan kepastian hukum bagi penyalahguna Narkotika.