Pertanggungjawaban perusahaan asing terhadap pencemaran minyak montara di Laut Timor

Show simple item record

dc.contributor.advisor Moeliono, Tristam Pascal
dc.contributor.author Rachma, Ulfa
dc.date.accessioned 2017-11-29T07:37:34Z
dc.date.available 2017-11-29T07:37:34Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp34847
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4356
dc.description 3943 - FH en_US
dc.description.abstract Kegiatan pengeboran minyak lepas pantai telah banyak dilakukan, salah satunya adalah pengeboran minyak lepas pantai yang dilakukan oleh Anak Perusahaan BUMN Thailand di Australia (PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia Pty,Ld), kegiatan Offshore ini dilakukan di perairan Australia ( Montara ). Pada tanggal 21 Agustus 2009, berdasarkan laporan Australian Maritime Safety Authority (AMSA), terjadi kebocoran minyak (light crude oil) akibat ledakan di Montara Well Head Platform di Blok West Atlas-Laut Timor Perairan Australia. Dampak dari ledakan ini mengakibatkan adanya pencemaran yang memasuki perairan Indonesia dan adanya masyarakat yang dirugikan. Sebagai respons atas insiden ini, Pemerintah Indonesia telah menempuh berbagai tindakan dan advokasi berupa Negosiasi antara Indonesia dengan PTTEP. Pemerintah Australia membentuk Inquiry Commission pada tanggal 5 November 2009 Komisi penyelidikan dibentuk berdasarkan Bagian 9.10A Offshore Petroleum and Greenhouse Gas Storage Act 2006. Diluar tindakan hukum , pemerintah Australia juga mengambil alih tanggung jawab menanggulangi sebaran Tumpahan minyak. AMSA sendiri telah merespon kejadian ini dengan berkoordinasi sesuai dengan National Plan to Combat Pollution of the Sea by Oil and other Noxious and Hazardous Substances yang dimiliki oleh Australia. Operasi untuk melawan kebocoran ini termasuk : obseravasi setiap hari oleh pesawat untuk memonitor pergerakan dari minyak dan dengan tujuan menargetkan operasi kapal. Dispresan juga telah disebarkan pada laut yang paling banyak terkena tumpahan minyak (pada beberapa hari pertama). Meskipun penggunaan dispresan yang bernama Corexit ini masih menjadi pro dan kontra mengenai efek sampingnya tetapi dispresan ini tidak dilarang di Australia. Namun, sejak 2009 hingga kini belum ada penyelesaian dari kasus ini. Akhir tahun 2016 lalu masyarakat yang terkena kerugian telah melakukan gugatan class action di Pengadilan Federal Australia tapi belum ada putusannya hingga sekarang, Indonesia juga tengah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2017 ini. Atas dasar permasalahan tersebut penulis ingin menguraikan mengenai alasan dan analisis mengapa Rakyat Timor yang terkena dampak pencemaran memilih melakukan gugatan class action di Pengadilan Federal Australia dan hal apa yang bisa dilakukan dan dirasakan oleh Indonesia apabila menggugat perusahaan pencemar melalui hukum Nasional Indonesia ( UUPLH). Metode pendekatan yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, dikarenakan penelitian yang penulis lakukan akan membahas mengenai asas-asas dan peraturan-peraturan yang terkait gugatan class action yang dilakukan oleh rakyat Timor di Pengadilan Federal Australia. Yang dimaksud dengan metode yuridis normatif adalah suatu penelitian yang membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Data-data yang diperlukan umtuk penulisan skripsi ini dikumpulkan dan didapatkan dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumen dan wawancara. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Pertanggungjawaban perusahaan asing terhadap pencemaran minyak montara di Laut Timor en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2011200144
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0402026501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account