Abstract:
Kegiatan pengeboran minyak lepas pantai telah banyak dilakukan, salah satunya
adalah pengeboran minyak lepas pantai yang dilakukan oleh Anak Perusahaan
BUMN Thailand di Australia (PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia
Pty,Ld), kegiatan Offshore ini dilakukan di perairan Australia ( Montara ). Pada
tanggal 21 Agustus 2009, berdasarkan laporan Australian Maritime Safety Authority
(AMSA), terjadi kebocoran minyak (light crude oil) akibat ledakan di Montara Well
Head Platform di Blok West Atlas-Laut Timor Perairan Australia. Dampak dari
ledakan ini mengakibatkan adanya pencemaran yang memasuki perairan Indonesia
dan adanya masyarakat yang dirugikan.
Sebagai respons atas insiden ini, Pemerintah Indonesia telah menempuh berbagai
tindakan dan advokasi berupa Negosiasi antara Indonesia dengan PTTEP. Pemerintah
Australia membentuk Inquiry Commission pada tanggal 5 November 2009 Komisi
penyelidikan dibentuk berdasarkan Bagian 9.10A Offshore Petroleum and
Greenhouse Gas Storage Act 2006. Diluar tindakan hukum , pemerintah Australia
juga mengambil alih tanggung jawab menanggulangi sebaran Tumpahan minyak.
AMSA sendiri telah merespon kejadian ini dengan berkoordinasi sesuai dengan
National Plan to Combat Pollution of the Sea by Oil and other Noxious and
Hazardous Substances yang dimiliki oleh Australia. Operasi untuk melawan
kebocoran ini termasuk : obseravasi setiap hari oleh pesawat untuk memonitor
pergerakan dari minyak dan dengan tujuan menargetkan operasi kapal. Dispresan
juga telah disebarkan pada laut yang paling banyak terkena tumpahan minyak (pada
beberapa hari pertama). Meskipun penggunaan dispresan yang bernama Corexit ini
masih menjadi pro dan kontra mengenai efek sampingnya tetapi dispresan ini tidak
dilarang di Australia.
Namun, sejak 2009 hingga kini belum ada penyelesaian dari kasus ini. Akhir
tahun 2016 lalu masyarakat yang terkena kerugian telah melakukan gugatan class
action di Pengadilan Federal Australia tapi belum ada putusannya hingga sekarang,
Indonesia juga tengah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat pada tahun 2017 ini. Atas dasar permasalahan tersebut penulis ingin
menguraikan mengenai alasan dan analisis mengapa Rakyat Timor yang terkena
dampak pencemaran memilih melakukan gugatan class action di Pengadilan Federal
Australia dan hal apa yang bisa dilakukan dan dirasakan oleh Indonesia apabila
menggugat perusahaan pencemar melalui hukum Nasional Indonesia ( UUPLH).
Metode pendekatan yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif,
dikarenakan penelitian yang penulis lakukan akan membahas mengenai asas-asas dan
peraturan-peraturan yang terkait gugatan class action yang dilakukan oleh rakyat
Timor di Pengadilan Federal Australia. Yang dimaksud dengan metode yuridis
normatif adalah suatu penelitian yang membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam
ilmu hukum. Data-data yang diperlukan umtuk penulisan skripsi ini dikumpulkan dan
didapatkan dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumen dan wawancara.