Abstract:
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu aparat
Pemerintah di daerah yang dimana anggotanya disebut polisi pamong
praja. Tugas dan fungsi mereka adalah untuk menjaga ketertiban serta
menegakkan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah sehingga
di suatu daerah menjadi tertib aman dan damai. Didalam
Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi terdapat Polisi Pamong Praja
yang merupakan tenaga bantu atau tenaga honorer. Mengingat beban
kerja seorang polisi pamong praja sangat memiliki resiko tinggi maka
harus ada perlindungan yang memenuhi kesejahteraan bagi Tenaga
Bantu Honorer tersebut.
Dikarenakan didalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara mengatakan bahwa yang termasuk aparatur
sipil negara adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) maka tenaga bantu honorer ini
tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara dikarenakan
mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja. sehingga perlindungan
yang didapat masih jauh dari kesejahteraan untuk tenaga bantu
honorer tersebut