Abstract:
Narkotika sudah lama beredar di Indonesia sejak tahun 1960an efek dari
narkotika ini sangatlah berbahaya dan merusak generasi bangsa Indonesia. Pada saat ini
di Indonesia sendiri sudah banyak beredar narkotika dengan jenis-jenis yang baru yang
membuat narkotika tersebut belum masuk kedalam daftar yang ada didalam undangundang
narkotika. Hal itu membuat penegakan yang sulit dilakukan oleh pihak
kepolisian dikarenakan adanya asas legalitas yang dianut di Indonesia. Akan tetapi
Apakah penyalahgunaan zat adiktif jenis baru yang tidak terdaftar di dalam Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/ atau Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika termasuk
sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika? Serta Bagaimana penegakan hukum
yang dilakukan oleh kepolisian terkait zat adiktif jenis baru tersebut? Penelitian hukum
ini dilakukan untuk menjawab kedua permasalahan tersebut.
Maka dari itu, metode yang digunakan untuk penulisan ini menggunakan metode
penulisan hukum yuridis empiris. Yaitu UUD 1945, Undang-Undang Narkotika dan
wawancara dari kepolisian.
Diakhir penelitian, dibuktikan bahwa efek dari narkotika jenis baru tersebut
sangatlah berbahaya dan harusnya bisa dikenakan sanksi pidana dengan penafsiran
teleologis sebagai salah satu dasarnya, dan juga dibutuhkannya kepolisian agar lebih
tanggap dalam menghadapi masalah narkotika yang beredar di Indonesia pada saat ini.