Abstract:
Undang-Undang perpajakan di Indonesia saat ini menganut sistem self assessment yaitu Wajib Pajak diberi wewenang, kepercayaan, dan tanggung jawab untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terhutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal tersebut pun dialami oleh Perusahaan A.Namun kendala yang dihadapi oleh pemilik Perusahaan A yaitu kurangnya pengetahuan perpajakan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Perusahaan A adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha di Kota Bandung. Perusahaan A merasa bahwa Pajak Penghasilan yang disetorkan masih terlalu besar sehingga peneliti mencoba membantu Wajib Pajak A dalam meminimalisir Pajak Penghasilan. Peneliti melakukan penelitian atas peninjauan ulang terhadap pajak terhutang, hingga melakukan perencanaan pajak terhadap Perusahaan A. Pajak terhutang yang akan diteliti adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas karyawan. Setelah melakukan peninjauan ulang atas pajak terhutang, peneliti melakukan perhitungan sanksi yang dapat dikenakan kepada Perusahaan A. Peneliti pun melakukan perencanaan pajak pada kewajiban perpajakan yang ditinjau ulang. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Peneliti menggunakan metode deskriptif guna menjelaskan hal-hal terkait masalah yang dihadapi melalui data yang telah dikumpulkan. Data yang digunakan oleh peneliti adalah data yang diperoleh langsung dari unit penelitian (data primer) dan data yang harus diolah terlebih dahulu oleh peneliti (data sekunder). Selain data yang diperoleh dari Perusahaan A, peneliti pun melakukan wawancara dengan pemilik dari Perusahaan A. Objek penelitian yang diteliti adalah peninjauan ulang pajak dan perencanaan pajak pada Perusahaan A. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Perusahaan A belum melakukan kewajiban perpajakan terkait Pajak Penghasilan Pasal 21 atas karyawan. Jumlah sanksi yang akan dikenakan pada Perusahaan A terkait Pajak Penghasilan Pasal 21 akan lebih kecil bila Perusahaan A melakukan pengakuan adanya kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi kepada KPP setempat dibandingkan dengan setelah dilakukan pemeriksaaan oleh pihak KPP setempat. Peneliti memberikan saran agar Perusahaan A melakukan pengakuan terlebih dahulu ke KPP setempat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh KPP setempat. Berdasarkan hasil peninjauan ulang, peneliti pun melakukan perencanaan pajak terhadap Pajak Penghasilan terhutang dan Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga Perusahaan A dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan terhutang dimasa yang akan datang.