dc.description.abstract |
Sistem pemungutan pajak terdiri atas self assessment, withholding system, dan official assessment. Dalam menjalankan sistem self assessment dan withholding system dibutuhkan pengetahuan perpajakan yang memadai agar proses pemugutan pajak berjalan dengan baik. Self assessment dan withholding system memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak dan pihak ketiga untuk melakukan pemungutan pajak. Hal ini dilakukan agar Wajib Pajak dan pihak ketiga dapat terhindar dari pengenaan sanksi perpajakan. Hal yang sama juga dihadapi oleh Wajib Pajak XYZ. Wajib Pajak XYZ adalah Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kegiatan usaha. Sejak tahun 2003, Wajib Pajak XYZ belum melaksanakan kewajiban perpajakan. Kurangnya pengetahuan mengenai perpajakan sebagai faktor utama kendala bagi Wajib Pajak XYZ dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Penulis melakukan penelitian baik atas pajak terhutang maupun sanksi. Pajak terhutang yang akan diteliti adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Pajak Pertambahan Nilai dan PPh 21 atas karyawan. Ketiga kewajiban pajak tersebut dihitung sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Setelah mendapatkan jumlah pajak terhutang, penulis akan menghitung sanksi perpajakan. Sanksi yang dihitung oleh penulis dibagi menjadi beberapa kondisi, baik saat Wajib Pajak XYZ melakukan pengakuan ke KPP atas kewajiban yang belum dipenuhi maupun saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak KPP setempat.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Metode tersebut dipilih untuk menjelaskan hal-hal yang terkait terhadap permasalahan yang dihadapi melalui data yang telah dikumpulkan. Data yang digunakan oleh penulis dalam melakukan penelitian ini diperoleh baik data primer yang diperoleh langsung dari unit penelitian maupun data sekunder yang harus diolah terlebih dahulu oleh penulis. Objek penelitian yang diteliti adalah perhitungan pajak terhutang beserta sanksi atau denda yang dapat dikenakan pada Wajib Pajak XYZ.
Penelitian yang dilakukan penulis menunjukan bahwa, Wajib Pajak XYZ tidak melakukan kewajiban perpajakan terkait Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Pajak Pertambahan Nilai, dan PPh 21 atas karyawan. Perhitungan pajak terhutang maupun sanksi dilakukan selama 5 tahun. Hal tersebut sesuai dengan daluwarsa masa pajak yang tercantum didalam Ketentuan Umum Perpajakan. Jumlah sanksi paling kecil tertanggung adalah sanksi apabila Wajib Pajak XYZ mengakui adanya kewajiban yang belum dipenuhi ke KPP setempat dibandingkan dengan dilakukan pemeriksaan oleh pihak KPP. Berdasarkan hasil perhitungan pajak terhutang dan sanksi yang akan ditanggung, penulis menyarankan agar Wajib Pajak XYZ untuk segera melaporkan kewajiban yang belum dilaksanakan sehingga sanksi yang ditanggung minimal. Dan dari penelitian ini penulis mengharapkan Wajib Pajak XYZ dapat memenuhi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sehingga di masa yang akan datang dapat melakukan perhitungan pajak terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. |
en_US |