Abstract:
Sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia saat ini adalah self-assessment system dimana Wajib Pajak harus berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengetahui hak dan kewajibannya serta memahami aturan perpajakan yang berlaku. Keberhasilan self-assessment system sangat ditentukan oleh kepatuhan Wajib Pajak dan pengawasan aparat pajak melalui pemeriksaan pajak. Tax review sebaiknya dilakukan perusahaan untuk mengantisipasi masalah sebelum masalah tersebut terjadi.
Melalui tax review, aspek perpajakan perusahaan dapat ditelaah dan dikaji untuk menghindari sanksi pajak yang mungkin timbul sehingga membebani perusahaan. Penulis melakukan tax review pada PT X yang merupakan perusahaan dagang yang menjual barang-barang elektronik. Langkah – langkah yang dilakukan penulis dalam melakukan tax review pada PT X adalah menentukan ruang lingkup pajak, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai tahun 2016, memeriksa kelengkapan data perusahaan, dan melakukan review terkait dengan perhitungan, waktu penyetoran, dan waktu pelaporan pajak perusahaan.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian deskriptif. Penulis juga melakukan pengumpulan data primer dan data sekunder melalui penelitian lapangan, seperti wawancara dan pengumpulan data yang berkaitan dengan penelitian serta studi pustaka. Dalam penelitian ini, data yang digunakan penulis ialah data hasil wawancara, data yang dikumpulkan melalui observasi, dan hasil studi pustaka seperti buku, jurnal, dan peraturan perpajakan.
Setelah melakukan tax review untuk menilai kepatuhan pajak atas Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, perusahaan disarankan untuk meminta Bukti Potong ketika terjadi transaksi penjualan dengan bendaharawan pemerintah agar dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak untuk meringankan beban pajak perusahaan. Selain itu, perusahaan seharusnya lebih teliti dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang agar tidak perlu melakukan pembetulan pada laporan pajaknya.
Berdasarkan hasil tax review, dapat disimpulkan bahwa PT X merupakan Wajib Pajak yang patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga terhindar dari pengenaan sanksi pajak. Oleh karena itu, diharapkan perusahaan dapat selalu menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai aturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.