Arah perlindungan hukum terhadap pekerja rumahan pada masa yang akan datang (Lesson Learned: Konvensi ILO 177 dan Perlindungan Hukum Pekerja Rumahan di Thailand)

Show simple item record

dc.contributor.author Sianturi, David Frans Juniar
dc.date.accessioned 2024-12-04T07:46:06Z
dc.date.available 2024-12-04T07:46:06Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46593
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19585
dc.description 5680 - FH en_US
dc.description.abstract Karya tulis ilmiah hukum ini mengangkat keprihatinan penulis atas keberadaan pekerja rumahan dalam hukum positif Indonesia, sebab para pekerja rumahan dan kerja rumahan yang menjadi sumber nafkah pekerja rumahan hingga saat ini masih merasakan kekosongan hukum atas perlindungan hukum yang menjadi hak dasar seorang pekerja di hukum ketenagakerjaan Indonesia. Sebagai subjek hukum, pekerja rumahan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XX/2022 disamakan seperti subjek Tenaga Kerja dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Padahal, sebagaimana yang dapat disimpulkan melalui Penelitian Proyek ILO/MAMPU dan Penelitian The SMERU Research Institute, pekerja rumahan ini memiliki karakteristik yang berbeda dari pekerja secara umum dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Karakteristik yang menjadi penanda pekerja rumahan dapat diketahui melalui: a) tempat pekerja rumahan bekerja di rumah sendiri atau tempat lain selain tempat kerja pemberi kerja; b) tujuan pekerja rumahan melakukan kerja rumahan ditujukan bagi perantara atau pemberi kerja dan untuk mendapatkan upah; c) mekanisme pengupahan diterima oleh pekerja rumahan dengan melakukan pekerjaan yang ditentukan berdasarkan per potong atau per satuan; d) dalam melakukan kerja rumahan, pekerja rumahan tidak mendapatkan sarana produksi dari pemberi kerja; dan e) tidak merasakan keselamatan dan kesehatan kerja seperti pekerja secara umum dari pemberi kerja. Oleh karena kekosongan hukum tersebut, penulisan ini merujuk pada Konvensi International Labour Organization Nomor 177 Tahun 1996 tentang Kerja Rumahan dan pengaturan hukum pekerja rumahan di Thailand melalui Undang-Undang B.E. 2553 Tahun 2010 tentang Perlindungan Pekerja Rumahan Thailand. Kedua peraturan tersebut menjadi fokus pembahasan penulis, sebab kedua peraturan tersebut memberikan pekerja rumahan kesempatan yang sama seperti pekerja pada umumnya untuk menikmati perlindungan hukum yang sudah seharusnya dinikmati juga oleh pekerja rumahan. Dengan belajar dari aspek esensial yang ada pada Konvensi dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumahan Thailand tersebut, harapan penulis atas eksistensi pekerja rumahan pada masa yang akan datang tercakup secara utuh melalui arah perlindungan hukum ketenagakerjaan Indonesia yang diperjuangkan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Arah perlindungan hukum terhadap pekerja rumahan pada masa yang akan datang (Lesson Learned: Konvensi ILO 177 dan Perlindungan Hukum Pekerja Rumahan di Thailand) en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001460
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0427086701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#HUKUM


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account