dc.description.abstract |
Karya tulis ilmiah hukum ini mengangkat keprihatinan penulis atas keberadaan
pekerja rumahan dalam hukum positif Indonesia, sebab para pekerja rumahan dan kerja
rumahan yang menjadi sumber nafkah pekerja rumahan hingga saat ini masih merasakan
kekosongan hukum atas perlindungan hukum yang menjadi hak dasar seorang pekerja di
hukum ketenagakerjaan Indonesia. Sebagai subjek hukum, pekerja rumahan melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PUU-XX/2022 disamakan seperti subjek
Tenaga Kerja dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Padahal, sebagaimana yang
dapat disimpulkan melalui Penelitian Proyek ILO/MAMPU dan Penelitian The SMERU
Research Institute, pekerja rumahan ini memiliki karakteristik yang berbeda dari pekerja
secara umum dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Karakteristik yang menjadi
penanda pekerja rumahan dapat diketahui melalui: a) tempat pekerja rumahan bekerja di
rumah sendiri atau tempat lain selain tempat kerja pemberi kerja; b) tujuan pekerja
rumahan melakukan kerja rumahan ditujukan bagi perantara atau pemberi kerja dan
untuk mendapatkan upah; c) mekanisme pengupahan diterima oleh pekerja rumahan
dengan melakukan pekerjaan yang ditentukan berdasarkan per potong atau per satuan;
d) dalam melakukan kerja rumahan, pekerja rumahan tidak mendapatkan sarana
produksi dari pemberi kerja; dan e) tidak merasakan keselamatan dan kesehatan kerja
seperti pekerja secara umum dari pemberi kerja.
Oleh karena kekosongan hukum tersebut, penulisan ini merujuk pada Konvensi
International Labour Organization Nomor 177 Tahun 1996 tentang Kerja Rumahan dan
pengaturan hukum pekerja rumahan di Thailand melalui Undang-Undang B.E. 2553
Tahun 2010 tentang Perlindungan Pekerja Rumahan Thailand. Kedua peraturan tersebut
menjadi fokus pembahasan penulis, sebab kedua peraturan tersebut memberikan pekerja
rumahan kesempatan yang sama seperti pekerja pada umumnya untuk menikmati
perlindungan hukum yang sudah seharusnya dinikmati juga oleh pekerja rumahan.
Dengan belajar dari aspek esensial yang ada pada Konvensi dan Undang-Undang
Perlindungan Pekerja Rumahan Thailand tersebut, harapan penulis atas eksistensi
pekerja rumahan pada masa yang akan datang tercakup secara utuh melalui arah
perlindungan hukum ketenagakerjaan Indonesia yang diperjuangkan oleh seluruh elemen
masyarakat Indonesia. |
en_US |