Abstract:
ASEAN merupakan organisasi berdasarkan pada aturan, yang dimana mekanisme
penyelesaian sengketa merupakan fundamental dalam menjaga hak dan kewajiban
para negara anggota. Dari hari pertama pembentukan ASEAN hingga sekarang,
belum ada satupun kasus sengketa perdagangan yang dibawa ke mekanisme
penyelesaian sengketa ASEAN. Negara anggota ASEAN kerap membawa kasus
sengketa yang mereka alami melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang
dimiliki oleh World Trade Organizations. Hal ini menimbulkan persoalan
terhadap keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa ASEAN yang enggan
digunakan oleh negara, khususnya negara anggota. Karena seharusnya mekanisme
penyelesaian sengketa yang dimiliki ASEAN lebih dari satu ini dapat digunakan
oleh negara khususnya negara anggota ketimbang menggunakan mekanisme yang
dimiliki oleh badan lain seperti WTO. Lebih lanjut, dirasa perlu untuk
menemukan pencerahan atas upaya yang dapat dilakukan oleh ASEAN, dalam
meningkatkan penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan yang
dimilikinya itu sendiri.