Abstract:
Perkembangan teknologi yang semakin pesat di era industri salah satunya adalah
kemunculan dari smart contract. Smart contract dikembangkan di atas blockchain yang
merupakan perjanjian digital dalam bentuk kode-kode komputer, dimana para pihak dapat
mengeksekusi klausa-klausa perjanjiannya dengan otomatis dan tidak dapat diubah.
Penelitian ini ditujukan untuk membandingkan ketiga hukum Indonesia, Amerika Serikat,
dan Uni Eropa agar dapat diketahui berbagai macam kelebihan dan kekurangan yang
dapat diperbaiki dari tiap negara, terkhusus Indonesia. Penelitian ini diteliti dengan
menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan perbandingan hukum. Penelitian
yuridis normatif merupakan penelitian yang berbasis pada analisis terhadap norma
hukum, baik hukum dalam arti law as it is written in the books and statutes, yaitu dalam
literatur dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum
primer dan sekunder. Selain itu, penelitian ini juga diteliti menggunakan metode
perbandingan hukum, yakni membandingkan tiga buah hukum dari sistem atau negara
yang berbeda untuk mencapai tujuan dari penelitian. Melalui penulisan ini, pembahasan
akan pentingnya membandingkan hukum di negara Indonesia, Amerika Serikat, dan Uni
Eropa terkait penggunaan smart contract sebagai perlindungan bagi penggunanya
menjadi topik penting yang merupakan urgensi utama dalam penelitian ini.