dc.description.abstract |
Kesehatan mental atau sering dikenal sebagai Kesehatan jiwa merupakan
Kesehatan yang berkaitan dengan kondisi psikis, emosi, dan kejiwaan seseorang.
Seiring berjalannya waktu kesehatan mental mulai dikenal dan diperhatikan.
Kesehatan mental memiliki ikatan erat dengan peristiwa dalam hidup seseorang
seperti perilaku dan kepribadian seseorang. Dalam kehidupan sehari-hari secara
sadar atau tidak sadar bahwa tidak sedikit orang yang terkena gangguan kesehatan
mental. Dalam dunia kerja sekarang juga bnayak sekali seseorang yang terkena
gangguan kesehatan mental, seperti depresi, burnout, gangguan makan, Attention
Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD), dan lainnya. Dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan dalam Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak mengatur dengan jelas mengenai
apa saja yang menjadi parameter dan bagaimana pertanggungjawaban dari pemberi
kerja jika pekerja terkena gangguan kesehatan mental. Pekerja dapat terkena
gangguan Kesehatan mental jika mengalami jam kerja yang berlebihan, tekanan
dari tempat kerja, tekanan dari atasan dan banyak faktor lainnya yang
mempengaruhi. Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum
baik oleh pemerintahan maupun oleh pemberi kerja.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative atau metode
penelitian hukum normatif, data yang diambil dan digunakan berfokus pada system
analisis norma serta asas hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang tentang
ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan dan
keselamatan kerja, Undang-Undang Penyakit Akibat Hubungan Kerja, Undang-
Undang Kesehatan dan seluruh peraturan yang berkaitan dengan Perlindungan
hukum bagi pekerja yang terkena gangguan kesehatan mental di Indonesia. Dalam
penulisan ini menggunakan penafsiran dan konstruksi hukum dengan adanya upaya
menemukan hukum yang jelas serta terperinci. Bahan yang digunakan berasal dari
data sekunder dengan menggunakan studi Pustaka yang dilakukan dengan
mengumpulkan bahan Pustaka, teori konsep, asas hukum, dan peraturan hukum
terkait.
Berdasarkan pada penelitian ini, memperoleh hasil bahwa terdapat
kekosongan hukum terhadap undang-undang yang terkait dengan parameter beserta
pertanggungjawaban pemberi kerja sesuai dengan perlindungan hukum yang ada.
Dengan tidak adanya keselarasan maka menimbulkannya ketidakpastian hukum
yang akan menghambat dalam perlindungan dan pertanggung jawaban bagi para
pekerja. |
en_US |