Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami gangguan kesehatan mental akibat hubungan kerja

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Yap, Jessica
dc.date.accessioned 2024-12-02T09:00:11Z
dc.date.available 2024-12-02T09:00:11Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46561
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19576
dc.description 5607 - FH en_US
dc.description.abstract Kesehatan mental atau sering dikenal sebagai Kesehatan jiwa merupakan Kesehatan yang berkaitan dengan kondisi psikis, emosi, dan kejiwaan seseorang. Seiring berjalannya waktu kesehatan mental mulai dikenal dan diperhatikan. Kesehatan mental memiliki ikatan erat dengan peristiwa dalam hidup seseorang seperti perilaku dan kepribadian seseorang. Dalam kehidupan sehari-hari secara sadar atau tidak sadar bahwa tidak sedikit orang yang terkena gangguan kesehatan mental. Dalam dunia kerja sekarang juga bnayak sekali seseorang yang terkena gangguan kesehatan mental, seperti depresi, burnout, gangguan makan, Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD), dan lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak mengatur dengan jelas mengenai apa saja yang menjadi parameter dan bagaimana pertanggungjawaban dari pemberi kerja jika pekerja terkena gangguan kesehatan mental. Pekerja dapat terkena gangguan Kesehatan mental jika mengalami jam kerja yang berlebihan, tekanan dari tempat kerja, tekanan dari atasan dan banyak faktor lainnya yang mempengaruhi. Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum baik oleh pemerintahan maupun oleh pemberi kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative atau metode penelitian hukum normatif, data yang diambil dan digunakan berfokus pada system analisis norma serta asas hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang tentang ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan dan keselamatan kerja, Undang-Undang Penyakit Akibat Hubungan Kerja, Undang- Undang Kesehatan dan seluruh peraturan yang berkaitan dengan Perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena gangguan kesehatan mental di Indonesia. Dalam penulisan ini menggunakan penafsiran dan konstruksi hukum dengan adanya upaya menemukan hukum yang jelas serta terperinci. Bahan yang digunakan berasal dari data sekunder dengan menggunakan studi Pustaka yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan Pustaka, teori konsep, asas hukum, dan peraturan hukum terkait. Berdasarkan pada penelitian ini, memperoleh hasil bahwa terdapat kekosongan hukum terhadap undang-undang yang terkait dengan parameter beserta pertanggungjawaban pemberi kerja sesuai dengan perlindungan hukum yang ada. Dengan tidak adanya keselarasan maka menimbulkannya ketidakpastian hukum yang akan menghambat dalam perlindungan dan pertanggung jawaban bagi para pekerja. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM en_US
dc.subject PARAMETER GANGUAN KESEHATAN MENTAL en_US
dc.title Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami gangguan kesehatan mental akibat hubungan kerja en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001359
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#HUKUM


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account