Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesadaran hukum masyarakat
terhadap tindakan estetika medis di salon kecantikan di Kota Bandung,
Penelitian dilakukan di daerah bandung penelitian dilakukan untuk
mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan-aturan
yang berkaitan dengan estetika medis dan faktor-faktor yang
mempengaruhi kesadaran hukum tersebut. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. Data penelitian diperoleh
melalui lapangan dilakukan wawancara. Wawancara dilakukan dengan
narasumber dari perwakilan warga masyarakat. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih belum terlalu
tinggi kemudian hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
informasi yang berguna dalam membentuk peraturan dan kebijakan terkait
estetika medis di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan dapat
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait tindakan estetika
medis yang dilakukan di salon kecantikan. Dengan demikian, penelitian ini
memberikan kontribusi dalam memperbaiki pengaturan terkait praktik
estetika medis di salon kecantikan.