Abstract:
Peningkatan Proyek Strategis Nasional dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan
infrastruktur di Indonesia nyatanya memberikan berbagai dampak sosial dan lingkungan.
Salah satu aspek yang terdampak adalah lingkungan. Pengajuan Proyek Strategis Nasional
diberi kemudahan oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Program pembangunan
yang ada seharusnya dilakukan dengan memperhatikan asas kelestarian dan keberlanjutan.
Penelitian ini meneliti tentang peraturan perundang-undangan pembangunan proyek strategis
nasional dalam perspektif asas kelestarian dan keberlanjutan. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif yaitu dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan.
Hasil dari penelitian ini adalah ditemukan berbagai peraturan perundang-undangan yang
tidak sesuai dengan asas kelestarian dan keberlanjutan.