Abstract:
Hubungan seksual merupakan suatu bentuk intimasi sebagai salah satu cara pengaliran rasa kasih
sayang kepada pasangan. Dilatarbelakangi oleh masing-masing karakter individu dan segala
preferensinya, hubungan seksual dapat dilakukan berbagai cara, salah satunya melalui praktik
sadomasokisme. Praktik seksual sadomasokisme yang terdiri atas komponen sadisme
(memberikan rasa sakit) dan masokisme (menerima rasa sakit), menjadikan praktik seksual
bernuansa kekerasan ini berpotensi menimbulkan risiko yang berbahaya jika tidak dilakukan
dengan persiapan matang dan memperhatikan keamanan serta kenyamanan para partisipan.
Alhasil persetujuan yang terkandung di dalam praktiknya patut dianalisis guna menilai
pertanggungjawaban pelaku ketika praktik tersebut berakibat hukum. Tiga fokus utama yang
akan diulas: pertama, praktik sadomasokisme dikaji melalui perspektif kriminologi; kedua, peran
elemen persetujuan dalam praktik sadomasokisme; dan ketiga, potensi gangguan kejiwaan yang
mendasari praktik ini dan kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana pelaku, mengingat
praktisi sadomasokisme dapat didorong oleh gangguan sadisme dan/atau masokisme. Analisis
hukum pidana dan kriminologi akan digunakan untuk mengurai ketiga aspek tersebut.