Abstract:
Pekerjaan ekonomi gig di Indonesia yang umumnya bergerak dalam industri ride-hailing
seperti pengemudi ojek online, kurir, dan pengantar makanan telah berkembang pesat
dalam beberapa tahun terakhir. Pesatnya pertumbuhan pekerja ekonomi gig dapat
membuka potensi besar penerimaan negara melalui pajak. Akan tetapi, peraturan
perpajakan yang ada tidak sesuai dengan karakteristik pekerja gig. Menggunakan metode
yuridis-normatif, penelitian ini mengevaluasi berbagai peraturan perpajakan yang dapat
diimplementasikan untuk pekerja gig dan juga mengkaji reformasi regulasi yang
diperlukan untuk memastikan efisiensi dalam sistem perpajakan yang baru, serta
menawarkan rekomendasi kebijakan untuk pembuat undang-undang.