Abstract:
Penelitian ini menganalisis mengenai Putusan Pengadilan Negeri Bukittingi Nomor
27/Pid.Sus/2023/PN Bkt. mengenai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang
dilakukan oleh Terdakwa Irma dan Terdakwa Aziz. Berdasarkan dakwaan Jaksa
Penuntut Umum, Hakim Pengadilan Negeri Bukittingi Nomor 27/Pid.Sus/2023/PN Bkt
memutus bersalah Terdakwa Irma dan Terdakwa Aziz melakukan Tindak Pidana
Perdagangan Orang. Masalah dalam penelitian ini ialah apakah putusan yang diberikan
oleh Hakim sudah tepat dan apakah dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut
Umum sudah tepat. Temuan dalam penelitian menunjukkan bahwa putusan yang
diberikan oleh Majelis Hakim dirasa kurang tepat.