Implementasi hukum mengenai penanganan limbah virus Corona 19 oleh Rumah Sakit Kota Bandung

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.advisor Kartikasari, Feby Ivalerina
dc.contributor.author Bhara, K., Prabu
dc.date.accessioned 2024-11-18T02:52:36Z
dc.date.available 2024-11-18T02:52:36Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp44553
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19503
dc.description 5150 - FH en_US
dc.description.abstract Awal tahun 2020, seluruh dunia digemparkan dengan kemunculan virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Awal mula penyebaran virus ini terjadi pada akhir tahun 2019 di Wuhan, Tiongkok. Berdasarkan data World Health Organization (WHO) pada tanggal 1 Maret 2020, virus ini sudah menyebar secara cepat ke 65 negara di seluruh penjuru dunia. Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) mengeluhkan kurangnya fasilitas pengolahan limbah B3 medis, dan 'kebingungan mau diapakan'. Pemerintah mencatat terjadi peningkatan sekitar 30% limbah B3 medis di masa pandemi, dengan rencana menambah fasilitas pengelolaan yang sejauh ini masih berpusat di Pulau Jawa. Sementara, aktivis lingkungan menilai masih ditemukannya limbah B3(Bahan B medis di TPA(Tempat Pembuangan Akhir), merupakan bentuk kelonggaran dan pengabaian atas masalah lingkungan dan manusia. Penelitian ini merupakan Penelitian tentang Implementasi/penerapan hukum yang sudah ada yang dilakukan oleh rumah sakit di Bandung, misalnya apakah dalam pelaksanaan hukum yang ada Rumah Sakit dapat menerapkan hukum tersebut dan apa saja yang menjadi penyebab Rumah Sakit Tersebut dapat mengimplementasi/menerapkan hukum yang ada. Dalam penelitian ini, metode yang akan digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini meliputi tahap-tahap penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan data sekunder terdiri dari: Bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam pertanggungjawaban pidana Rumah Sakit dan Rumah Sakit Darurat sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup atas kejahatan Dumping limbah medis padat di Masa Pandemi Covid-19 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dijelaskan secara 4 eksplisit. Namun, pertanggungjawaban pidana Rumah Sakit dan Rumah Sakit Darurat sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup atas kejahatan Dumping limbah medis padat di Masa Pandemi Covid-19 dapat dikenakan pertanggungjawaban badan hukum yang diatur dalam Pasal 116 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana badan usaha dapat dimintakan kepada badan usaha sehingga dalam hal ini dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada Rumah Sakit dan Rumah Sakit Darurat sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup atas kejahatan Dumping limbah medis padat di Masa Pandemi Covid-19 dengan pertanggungjawaban yang diatur dalam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional”. Hasil dari penelitian yaitu dapat menemukan permasalahan dalam Implementasi Hukum. Sehingga dalam menemukan masalah dalam penelitian ini, ada solusi yang dapat diberikan baik itu solusi hukum yang dapat diberi maupun solusi non hukum seperti penanganan anggara, tempat dan melalui usulan program yang dapat diberikan kepada pemerintah. Selain itu juga digunakan mengoptimalkan pengelolaan limbah di lingkungan rumah sakit agar sesuai dengan anjuran peraturan, hal ini dapat dilihat masih kurang optimal nya 3R (Reuse, Reduce, Recycle) yang dilaksanakan pada rumah sakit khususnya rumah sakit paru rotinsulu. Hal ini guna untuk meningkatkan pengelolaan limbah di rumah sakit khususnya untuk limbah B3 COVID-19 di lingkungan rumah sakit sehingga dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject COVID 19 en_US
dc.subject LIMBAH MEDIS en_US
dc.subject PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT en_US
dc.title Implementasi hukum mengenai penanganan limbah virus Corona 19 oleh Rumah Sakit Kota Bandung en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200205
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8978880024
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0405017506
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#ILMU HUKUM


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account