Abstract:
Awal tahun 2020, seluruh dunia digemparkan dengan kemunculan virus Corona atau
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Awal mula penyebaran virus ini terjadi pada
akhir tahun 2019 di Wuhan, Tiongkok. Berdasarkan data World Health Organization
(WHO) pada tanggal 1 Maret 2020, virus ini sudah menyebar secara cepat ke 65 negara di
seluruh penjuru dunia. Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) mengeluhkan
kurangnya fasilitas pengolahan limbah B3 medis, dan 'kebingungan mau diapakan'.
Pemerintah mencatat terjadi peningkatan sekitar 30% limbah B3 medis di masa pandemi,
dengan rencana menambah fasilitas pengelolaan yang sejauh ini masih berpusat di Pulau
Jawa. Sementara, aktivis lingkungan menilai masih ditemukannya limbah B3(Bahan B
medis di TPA(Tempat Pembuangan Akhir), merupakan bentuk kelonggaran dan
pengabaian atas masalah lingkungan dan manusia.
Penelitian ini merupakan Penelitian tentang Implementasi/penerapan hukum yang sudah
ada yang dilakukan oleh rumah sakit di Bandung, misalnya apakah dalam pelaksanaan
hukum yang ada Rumah Sakit dapat menerapkan hukum tersebut dan apa saja yang
menjadi penyebab Rumah Sakit Tersebut dapat mengimplementasi/menerapkan hukum
yang ada. Dalam penelitian ini, metode yang akan digunakan adalah pendekatan yuridis
sosiologis. Spesifikasi Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini meliputi
tahap-tahap penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan data sekunder terdiri dari:
Bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Dalam pertanggungjawaban pidana Rumah Sakit dan Rumah Sakit Darurat sebagai
pelaku tindak pidana lingkungan hidup atas kejahatan Dumping limbah medis padat di
Masa Pandemi Covid-19 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dijelaskan secara
4
eksplisit. Namun, pertanggungjawaban pidana Rumah Sakit dan Rumah Sakit Darurat
sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup atas kejahatan Dumping limbah medis
padat di Masa Pandemi Covid-19 dapat dikenakan pertanggungjawaban badan hukum
yang diatur dalam Pasal 116 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjelaskan bahwa
pertanggungjawaban pidana badan usaha dapat dimintakan kepada badan usaha sehingga
dalam hal ini dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada Rumah Sakit dan
Rumah Sakit Darurat sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup atas kejahatan
Dumping limbah medis padat di Masa Pandemi Covid-19 dengan pertanggungjawaban
yang diatur dalam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “Terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada
badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar
pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional”.
Hasil dari penelitian yaitu dapat menemukan permasalahan dalam Implementasi Hukum.
Sehingga dalam menemukan masalah dalam penelitian ini, ada solusi yang dapat
diberikan baik itu solusi hukum yang dapat diberi maupun solusi non hukum seperti
penanganan anggara, tempat dan melalui usulan program yang dapat diberikan kepada
pemerintah. Selain itu juga digunakan mengoptimalkan pengelolaan limbah di
lingkungan rumah sakit agar sesuai dengan anjuran peraturan, hal ini dapat dilihat masih
kurang optimal nya 3R (Reuse, Reduce, Recycle) yang dilaksanakan pada rumah sakit
khususnya rumah sakit paru rotinsulu. Hal ini guna untuk meningkatkan pengelolaan
limbah di rumah sakit khususnya untuk limbah B3 COVID-19 di lingkungan rumah sakit
sehingga dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.