dc.description.abstract |
Seluruh warga negara baik orang pribadi maupun badan wajib memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kontribusi warga negara dalam pembangunan nasional. Oleh sebab itu, pajak menjadi sumber pendapatan negara terbesar yang mencapai 68% dari keseluruhan pendapatan negara di tahun 2023. Akan tetapi, sejak beralihnya pemungutan pajak dengan Self Assessment System di tahun 1984, perpajakan di Indonesia tidak selalu dilaksanakan dengan baik, sebab wajib pajak dapat memanfaatkan celah pada sistem tersebut untuk menghindari kewajiban perpajakannya. Selain itu, perusahaan dapat berpotensi melakukan kesalahan perhitungan hingga lalai dalam menyetorkan dan melaporkan pajaknya. Oleh sebab itu, dilakukan tax review pada salah satu perusahaan untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh PT KA yaitu PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN. PT KA tidak memenuhi PPh Pasal 22 karena tidak memiliki transaksi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta tidak memenuhi PPh Pasal 25 karena PT KA tidak memiliki PPh Badan terutang sebesar 22% yang disampaikan pada SPT Tahunan Badan. Pelaksanaan tax review dimulai dari perhitungan, penyetoran, hingga pelaporan pajak yang telah dilakukan perusahaan untuk menilai kepatuhan wajib pajak badan. Setelah dilakukan review, maka dapat disimpulkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang terbagi atas kepatuhan formal dan kepatuhan material. Apabila wajib pajak membayar dan menyampaikan pajak dengan tepat waktu, maka wajib pajak dinyatakan patuh secara formal. Apabila wajib pajak menghitung pajak terutangnya dengan benar sesuai peraturan perpajakan, maka wajib pajak dinyatakan patuh secara material. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan penelitian ini dilakukan pada PT KA yang bergerak di industri properti. Pengumpulan data diperoleh dari data primer yaitu wawancara yang dilakukan kepada karyawan perusahaan dan dokumentasi dengan mengumpulkan dokumen perpajakan dari PT KA, kemudian data diperoleh dari data sekunder yaitu studi pustaka seperti buku perpajakan, Undang-Undang Perpajakan, Peraturan Pemerintah, serta artikel resmi. Berdasarkan hasil tax review, PT KA belum sepenuhnya patuh secara formal dan material terhadap kewajiban perpajakannya, sebab PT KA masih mengalami keterlambatan dalam menyetor dan melaporkan pajaknya, sehingga PT KA belum memenuhi kepatuhan formal. Kemudian masih ditemukannya kesalahan perhitungan pajak yang dilakukan perusahaan, sehingga PT KA belum memenuhi kepatuhan material. Pada saat memotong PPh, staf keuangan perlu memastikan kembali tarif PPh yang tercantum pada faktur yang diterima dari perusahaan yang menyerahkan jasa agar tidak terjadi kesalahan perhitungan PPh yang dapat menimbulkan kurang bayar serta sanksi bunga atas kurang bayar tersebut. Kemudian PT KA perlu melakukan pengelompokkan penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur agar konsultan pajak dapat melakukan perhitungan PPh Pasal 21 atas komisi, bonus, uang lembur yang diserahkan kepada pegawainya. |
en_US |